41/Pid.B_LH/2023/PN Nla
| Nomor | 41/Pid.B_LH/2023/PN Nla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Nla |
| Panjang Dokumen | 179.114 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda Rp200.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →