Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

41/Pid.B_LH/2023/PN Nla

Nomor41/Pid.B_LH/2023/PN Nla
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN Nla
Panjang Dokumen179.114 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda Rp200.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →