Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

41/Pid.Sus/2023/PN Bpd

Nomor41/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bpd
Panjang Dokumen99.697 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →