Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

41/Pid.Sus/2023/PN Lbt

Nomor41/Pid.Sus/2023/PN Lbt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lbt
Panjang Dokumen130.837 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I [nama disamarkan] Ribu [nama disamarkan] dan Terdakwa II e [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak. Mereka dihukum penjara masing-masing 1 tahun 7 bulan dan denda Rp20.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →