41/Pid.Sus/2023/PN Lbt
| Nomor | 41/Pid.Sus/2023/PN Lbt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lbt |
| Panjang Dokumen | 130.837 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I [nama disamarkan] Ribu [nama disamarkan] dan Terdakwa II e [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak. Mereka dihukum penjara masing-masing 1 tahun 7 bulan dan denda Rp20.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →