41/Pid.Sus/2023/PN Lrt
| Nomor | 41/Pid.Sus/2023/PN Lrt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lrt |
| Panjang Dokumen | 85.606 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: dijatuhi pidana penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →