Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

41/Pid.Sus/2023/PN Mar

Nomor41/Pid.Sus/2023/PN Mar
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mar
Panjang Dokumen116.473 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa 1 [nama disamarkan] dan Terdakwa 2 [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →