Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

41/Pid.Sus/2023/PN Wkb

Nomor41/Pid.Sus/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen94.775 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] I terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →