41/Pid.Sus/2023/PN Wkb
| Nomor | 41/Pid.Sus/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Waikabubak |
| Panjang Dokumen | 94.775 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] I terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →