41/Pid.Sus/2025/PN Tbh
| Nomor | 41/Pid.Sus/2025/PN Tbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tbh |
| Panjang Dokumen | 131.675 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 12 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →