Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

41/Pid.Sus/2025/PN Tbh

Nomor41/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tbh
Panjang Dokumen131.675 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →