Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

421/Pdt.P/2024/PA.Mpr

Nomor421/Pdt.P/2024/PA.Mpr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mpr
Panjang Dokumen50.336 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →