4231/Pdt.G/2024/PA.Bks
| Nomor | 4231/Pdt.G/2024/PA.Bks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Bks |
| Panjang Dokumen | 26.994 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]), di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 198.000,- ( seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →