423/Pdt.P/2025/PA.Ba
| Nomor | 423/Pdt.P/2025/PA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Banjarnegara |
| Panjang Dokumen | 89.046 karakter |
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2.Memberi dispensasi kepada anak Para [nama disamarkan] untuk menikah dengancalon suaminya seorang laki-laki bernama [nama disamarkan] ; 3.Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →