Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

423/Pdt.P/2025/PA.Ba

Nomor423/Pdt.P/2025/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Banjarnegara
Panjang Dokumen89.046 karakter

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2.Memberi dispensasi kepada anak Para [nama disamarkan] untuk menikah dengancalon suaminya seorang laki-laki bernama [nama disamarkan] ; 3.Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →