423/Pid.Sus/2023/PN Mgl
| Nomor | 423/Pid.Sus/2023/PN Mgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mgl |
| Panjang Dokumen | 131.994 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan. Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp50.000.000.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →