Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

423/Pid.Sus/2023/PN Mgl

Nomor423/Pid.Sus/2023/PN Mgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mgl
Panjang Dokumen131.994 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan. Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →