424/Pdt.P/2024/PA.LLG
| Nomor | 424/Pdt.P/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 43.024 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Menetapkan sah, secara hukum perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan]) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang terjadi pada tanggal 15 September 2004 di Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, dahulu Kabupaten Musi Rawas sekarang Kabupaten Musi Rawas Utara; Memerintahkan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) untuk mencatatkan Perkawinan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Dapo,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →