425/Pid.Sus/2023/PN Mgl
| Nomor | 425/Pid.Sus/2023/PN Mgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mgl |
| Panjang Dokumen | 98.593 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun 9 bulan serta denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4.75 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →