Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

425/Pid.Sus/2023/PN Mgl

Nomor425/Pid.Sus/2023/PN Mgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mgl
Panjang Dokumen98.593 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun 9 bulan serta denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →