427/Pid.Sus/2025/PN Cbd
| Nomor | 427/Pid.Sus/2025/PN Cbd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Cbd |
| Panjang Dokumen | 97.804 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.329 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →