Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

427/Pid.Sus/2025/PN Cbd

Nomor427/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Cbd
Panjang Dokumen97.804 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.329 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →