429/Pdt.G/2022/PA.Kdg
| Nomor | 429/Pdt.G/2022/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kdg |
| Panjang Dokumen | 38.523 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →