429/Pid.B/2023/PN Sgl
| Nomor | 429/Pid.B/2023/PN Sgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Sgl |
| Panjang Dokumen | 63.067 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] I dan Terdakwa II [nama disamarkan] bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Status: dihukum · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →