Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

42/Pdt.G/2023/PN Mad

Nomor42/Pdt.G/2023/PN Mad
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Madiun
Panjang Dokumen70.126 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Menyatakan jual beli tanah antara Penggugat dengan orangtua Para Tergugat sah menurut hukum dan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah tersebut.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →