42/Pdt.G/2026/PA.Lwk
| Nomor | 42/Pdt.G/2026/PA.Lwk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Lwk |
| Panjang Dokumen | 60.944 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Luwuk; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 3.a. Nafkah Iddah kepada Termohon sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 3 bulan; 3.b. Mut?ah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); sesaat sebelum pengucapan ikrar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →