Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

42/Pdt.G/2026/PA.Lwk

Nomor42/Pdt.G/2026/PA.Lwk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Lwk
Panjang Dokumen60.944 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Luwuk; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 3.a. Nafkah Iddah kepada Termohon sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 3 bulan; 3.b. Mut?ah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); sesaat sebelum pengucapan ikrar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →