Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

42/Pdt.G/2026/PA.Mkm

Nomor42/Pdt.G/2026/PA.Mkm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Mkm
Panjang Dokumen47.025 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek, menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat kepada Penggugat, dan menghukum Tergugat membayar mut'ah sebesar Rp2.000.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →