42/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 42/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Mur |
| Panjang Dokumen | 40.485 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2019 bertempat di Waturia Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka; 3. Menetapkan seorang anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Laki-Laki; adalah anak sah Pemohon I dan Pemohon II; 4. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →