Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

42/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor42/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen40.485 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2019 bertempat di Waturia Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka; 3. Menetapkan seorang anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Laki-Laki; adalah anak sah Pemohon I dan Pemohon II; 4. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →