Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

42/Pdt.P/2022/PA.Sdn

Nomor42/Pdt.P/2022/PA.Sdn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Sdn
Panjang Dokumen43.696 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan]) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 21 Desember 2003 di Dusun III RT.005 RW.003 Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, guna dicatat dalam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →