42/Pdt.P/2023/PN Tjt
| Nomor | 42/Pdt.P/2023/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Tanjung Jabung Timur |
| Panjang Dokumen | 24.871 karakter |
Amar Putusan
Permohonan pemohon dikabulkan sebagian, memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan surat pembatalan akta kematian kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →