Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

42/Pdt.P/2024/PA.Lbg

Nomor42/Pdt.P/2024/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lbg
Panjang Dokumen41.470 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohno I dan Pemohon II. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang telah dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 di Desa Sukabumi, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan peristiwa perkawinannya tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →