Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

42/Pdt.P/2025/PA.Blp

Nomor42/Pdt.P/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Blp
Panjang Dokumen20.994 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon [nama disamarkan] dengan Pemohon II [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 27 November 2002 Miladiyah , di Dusun Salulombu, Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 179.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →