Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

42/Pdt.P/2025/PA.Sub

Nomor42/Pdt.P/2025/PA.Sub
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Sub
Panjang Dokumen40.238 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Oktober 2009 di Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa; Membebankan biaya perkara ini pada DIPA Pengadilan Agama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →