Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

42/Pdt.P/2026/PA.Kdl

Nomor42/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Kendal
Panjang Dokumen47.210 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) keduanya beralamat di Desa Nolokerto, RT. 006 RW. 005, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal terhadap anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan]; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →