42/Pdt.P/2026/PA.Klk
| Nomor | 42/Pdt.P/2026/PA.Klk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Klk |
| Panjang Dokumen | 29.778 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan PemohonI dan Pemohon II 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) padatanggal 10 November 2014, Pemohon I dan Pemohon II melangsungkan pernikahan menurut agama Islam diDusun I, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama KecamatanSamaturu, Kabupaten Kolaka,Provinsi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →