Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

42/Pdt.P/2026/PA.Kra

Nomor42/Pdt.P/2026/PA.Kra
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Kra
Panjang Dokumen54.119 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, memberi dispensasi perkawinan kepada anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →