Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

42/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk

Nomor42/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk
Jenisperdata — Pdt.Sus-PHI
Tahun2021
PengadilanPN Ptk
Panjang Dokumen111.798 karakter

Amar Putusan

Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 395.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →