42/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk
| Nomor | 42/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.Sus-PHI |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Ptk |
| Panjang Dokumen | 111.798 karakter |
Amar Putusan
Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 395.000,-
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →