Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

42/Pid.B/2022/PN Dob

Nomor42/Pid.B/2022/PN Dob
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Dobo
Panjang Dokumen120.451 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →