42/Pid.B/2022/PN Tmt
| Nomor | 42/Pid.B/2022/PN Tmt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Tilamuta |
| Panjang Dokumen | 125.178 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pengrusakan Barang' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →