42/Pid.B/2023/PN Bnr
| Nomor | 42/Pid.B/2023/PN Bnr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bnr |
| Panjang Dokumen | 203.604 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00.
Status: penjara
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →