Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

42/Pid.Sus/2023/PN Lrt

Nomor42/Pid.Sus/2023/PN Lrt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lrt
Panjang Dokumen283.127 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00.

Status: penjara

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →