Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

42/Pid.Sus/2023/PN Lss

Nomor42/Pid.Sus/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lasusua
Panjang Dokumen111.260 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →