430/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 430/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mamuju |
| Panjang Dokumen | 46.848 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan [nama disamarkan] (Alm) yang dilangsungkan pada tanggal 10 Desember 1982 di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →