Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

430/Pdt.P/2024/PA.LLG

Nomor430/Pdt.P/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen22.273 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 430/Pdt.P/2024/PA.[nama disamarkan] dari para Pemohon; Menyatakan perkara nomor 430/Pdt.P/2024/PA.[nama disamarkan] telah selesai dengan pencabutan; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.160.000 (serratus enam puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →