430/Pid.Sus/2025/PN Sky
| Nomor | 430/Pid.Sus/2025/PN Sky |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Sky |
| Panjang Dokumen | 66.344 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan anak yang dipercayakan padanya untuk diasuh dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →