Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

431/Pdt.G/2025/PA.Sgu

Nomor431/Pdt.G/2025/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sanggau
Panjang Dokumen61.345 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Sanggau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →