Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

431/Pid.Sus/2025/PN Cbd

Nomor431/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Cbd
Panjang Dokumen83.118 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.384 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →