432/Pdt.P/2024/PA.LLG
| Nomor | 432/Pdt.P/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 44.362 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) pada tanggal 01 September 1992 di Desa Selangit, dahulu Kecamatan [nama disamarkan] sekarang Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, adalah sah secara hukum; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinanya tersebut pada [nama disamarkan] Nikah Kantor Urusan Agama Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →