Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

432/Pdt.P/2024/PA.LLG

Nomor432/Pdt.P/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen44.362 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) pada tanggal 01 September 1992 di Desa Selangit, dahulu Kecamatan [nama disamarkan] sekarang Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, adalah sah secara hukum; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinanya tersebut pada [nama disamarkan] Nikah Kantor Urusan Agama Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →