Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

432/Pid.B/2022/PN Jmb

Nomor432/Pid.B/2022/PN Jmb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Jmb
Panjang Dokumen130.559 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →