Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

434/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor434/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Barabai
Panjang Dokumen181.832 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa Nafkah madhiyah (nafkah terutang) sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perbulan yang dikalikan selama 24 (dua puluh empat) bulan menjadi sejumlah Rp7.200.000.00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah); Memerintakan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →