434/Pdt.G/2024/PA.Pwr
| Nomor | 434/Pdt.G/2024/PA.Pwr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pwr |
| Panjang Dokumen | 133.565 karakter |
Amar Putusan
DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi ditolak; DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Purworejo; Membebankan kepada Pemohon untuk memberikan Nafkah Iddah kepada Termohon sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], jenis kelamin perempuan, lahir di Purworejo,tanggal…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →