Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

434/Pdt.G/2025/PA.TSe

Nomor434/Pdt.G/2025/PA.TSe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA TSe
Panjang Dokumen46.891 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 31 April 2022 di Jalan Sabanar Baru, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →