Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

434/Pdt.P/2024/PA.LLG

Nomor434/Pdt.P/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen62.820 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan Dispensasi kepada Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) untuk menikahkan anaknya yang bernama [nama disamarkan], umur 188 tahun, dengan seorang perempuan bernama [nama disamarkan] umur 19 tahun; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →