434/Pdt.P/2024/PA.LLG
| Nomor | 434/Pdt.P/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 62.820 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan Dispensasi kepada Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) untuk menikahkan anaknya yang bernama [nama disamarkan], umur 188 tahun, dengan seorang perempuan bernama [nama disamarkan] umur 19 tahun; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →