Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

434/Pid.Sus/2025/PN Sak

Nomor434/Pid.Sus/2025/PN Sak
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Sak
Panjang Dokumen108.852 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →