Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4352/Pdt.G/2023/PA.Clp

Nomor4352/Pdt.G/2023/PA.Clp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Clp
Panjang Dokumen307.567 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan para Penggugat ; Menyatakan [nama disamarkan] tertanggal 10 Juli 2023 yang dibuat antara Penggugat I dengan para Tergugat di rumah Penggugat I dan dihadiri perangkat Desa Menganti, tidak mempunyai kekuatan hukum ; Wasiat wajibah terhadap anak angkat : Menetapkan Penggugat I ([nama disamarkan]) dan Penggugat II ([nama disamarkan]) sebagai anak angkat Penggugat I…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →