Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

435/G_TF/2023/PTUN.JKT

Nomor435/G_TF/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G_TF
Tahun2023
PengadilanPTUN Jakarta
Panjang Dokumen147.400 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya. Tindakan administrasi Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi (IUP OP) dinyatakan batal.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →