435/Pdt.P/2025/PA.K.Kps
| Nomor | 435/Pdt.P/2025/PA.K.Kps |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA K Kps |
| Panjang Dokumen | 43.232 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilangsungkan pada tanggal 09 September 2011 bertempat di Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →