Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

436/PID.SUS/2023/PT PDG

Nomor436/PID.SUS/2023/PT PDG
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT PDG
Panjang Dokumen40.337 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp120.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →