436/PID.SUS/2023/PT PDG
| Nomor | 436/PID.SUS/2023/PT PDG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT PDG |
| Panjang Dokumen | 40.337 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp120.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →